Desember 11, 2024

TikTok Indonesia buka suara perihal pemerintah RI melarang social commerce seperti TikTok Shop beroperasi. TikTok Indonesia mengatakan, sejak pemerintah mengumumkan hal tersebut, pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual lokal. TikTok menegaskan bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM, di mana social commerce untuk membantu UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Meski demikian, pihak TikTok Indonesia mengatakan, pihaknya tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. "Namun, kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," tulisnya. Ketum PSSI Batal Kabulkan PK Sriwijaya FC? Manajemen SFC: Kami Konsentrasi 3 Poin Minggu Ini Halaman 4

Usai Bawa Atletico Madrid Lolos, Diego Simeone Langsung Ditantang Sang Anak di Babak 16 Besar Liga Champions Bolasport.com Ratusan Advokat Sumsel Deklarasi Dukung Pasangan AMIN, Klaim Tim THN Sudah Terbentuk di 34 Provinsi Harga Emas Hari Ini Naik Tipis, Segini Rincian Harga Emas Jumat 15 Desember 2023 Serambinews.com

Aktivis HAM Belanda Minta Pemerintah Belanda Memblokir Ekspor Suku Cadang Pesawat F 35 ke Israel Sebelumnya, pemerintah akhirnya melarang social commerce seperti TikTok melakukan transaksi jualan, sebagai upaya melindungi produk UMKM dan data pribadi. Hal itu akan diatur dalam revisi Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (social commerce/TikTok) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023) Menurutnya, pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial seperti TikTok Shop yang tetap melakukan transaksi jual beli. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.

"Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Zulkifli. Lebih lanjut Zulkifli mengatakan sosial media dan e commerce harus dipisahkan. Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. "Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *