Sejumlah maskapai diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta Medan, tak terkecuali Lion Air. Maskapai Lion Air sendiri memiliki tiket pesawat murah Jakarta Medan yang bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 1,1 jutaan. Tiket pesawat murah Jakarta Medan dari Lion Air ini hadir dengan pilihan jadwal keberangkatan yang cukup beragam.
Nantinya, keberangkatan dari Jakarta akan dilayani melalui Bandara Soekarno Hatta (CGK). Sementara untuk kedatangan di Medan akan dilayani melalui Bandara Kualanamu (KNO). Melansir , berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta Medan dari Lion Air untuk keberangkatan pada Jumat, 22 September 2023.
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 04.30 WIB dan tiba di Medan pada pukul 06.50 WIB Elektabilitas Capres 2024 Hasil Survei 4 Lembaga Edisi Desember 2023, 3 Provinsi Kunci Kemenangan Halaman 4 Bacaan bacaan Liturgi Minggu 22 Oktober 2023, Minggu Biasa XXIX Hari Minggu Misi
Xavi Naksir Titisan Messi, Barcelona Terancam Dipaksa Bayar Rp 850 Miliar Bolasport.com Jelang Tutup Tahun NHK Launching Helm Baru N 1 Max dan Elite Harga Dibawah Rp 500 Ribuan Motorplus Aktivis HAM Belanda Minta Pemerintah Belanda Memblokir Ekspor Suku Cadang Pesawat F 35 ke Israel
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 05.30 WIB dan tiba di Medan pada pukul 07.50 WIB • Berangkat dari Jakarta pada pukul 07.30 WIB dan tiba di Medan pada pukul 09.50 WIB • Berangkat dari Jakarta pada pukul 08.30 WIB dan tiba di Medan pada pukul 10.50 WIB
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.30 WIB dan tiba di Medan pada pukul 15.45 WIB • Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.30 WIB dan tiba di Medan pada pukul 17.45 WIB • Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.35 WIB dan tiba di Medan pada pukul 18.50 WIB
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.30 WIB dan tiba di Medan pada pukul 19.45 WIB • Berangkat dari Jakarta pada pukul 18.30 WIB dan tiba di Medan pada pukul 20.45 WIB • Berangkat dari Jakarta pada pukul 19.30 WIB dan tiba di Medan pada pukul 21.45 WIB
Melansir , pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid 19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah. Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid 19. Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian. Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid 19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat. "Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya. "Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut. Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid 19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api. "Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid 19, seperti: 1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer 3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid 19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid 19 4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid 19 2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid 19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid 19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll 3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid 19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi .